Selasa, 18 November 2014

CARA BERTERIMAKASIH BESERTA UCAPANNYA

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيم


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Segala puji bagi Allah, Tuhan sekelian alam. Selawat serta salam buat junjungan mulia Nabi Muhammad SAW keluarga serta para sahabat dan pengikut yang istiqamah menuruti baginda hingga ke hari kiamat.

Sahabat yang dirahmati Allah,
Apabila seseorang telah membuat kebaikan kepada kita, tanda kita berterima kasih di atas jasabaiknya maka Islam menganjurkan kita mengucapkan "Jazakallah khairan" maksudnya : "Semoga Allah membalas kebaikanmu"

Ada satu hadis yang menjelaskan sunahnya mengucapkan “jazakallahu khairan”, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu bahawa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang diberikan satu perbuatan kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan : 'jazaakallahu khair' (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.”
(Hadis Riwayat Tirmidzi (2035), An-Nasaai dalam Al-kubra (6/53), Al-Maqdisi dalam Al-mukhtarah: 4/1321, Ibnu Hibban: 3413, Al-Bazzar dalam musnadnya:7/54. Hadis ini disahihkan Al-Albani dalam sahih Tirmidzi)

Dalam Islam terdapat adab dan cara untuk menjawab ucapan doa seseorang kepada kita. Jika sahabat kita mengucapkan "Jazaakallahu khair" kepada kita apakah ucapan balas yang paling baik seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk kita ucapakan?
Sheikh Muhammad ‘Umar Baazmool, pengajar di Universiti Ummul Quraa Mekah, ditanya: Beberapa orang sering mengatakan “Amiin, waiyyaak” (yang ertinya “Amiin, dan kepadamu juga”) setelah seseorang mengucapkan “Jazakallahu khairan” (yang bererti “semoga ALLAH membalas kebaikanmu”). Apakah merupakan suatu keharusan untuk membalas dengan perkataan ini setiap saat?

Beliau menjawab:

Ada banyak riwayat dari sahabat dan dari Rasulullah Sallahu ‘Alaihi Wasallam, dan ada riwayat yang menjelaskan tindakan ulama. Dalam riwayat mereka yang mengatakan “Jazakalahu khairan,” tidak ada yang menyebutkan bahawa mereka secara khusus membalas dengan perkataan “wa iyyaakum.”
Kerana ini, mereka yang berpegang pada perkataan “wa iyyaakum,” setelah doa apapun, dan tidak berkata “Jazakallahu khairan,” mereka telah jatuh ke dalam suatu yang baru yang telah ditambahkan.
Al-Allamah Asy-Sheikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah ditanya: Apakah ada dalil bahawa ketika membalasnya dengan mengucapkan “wa iyyakum” (dan kepadamu juga)?

Beliau menjawab:

“Tidak ada dalilnya, sepantasnya dia juga mengatakan “jazakallahu khair” (semoga Allah membalasmu kebaikan pula), iaitu didoakan sebagaimana dia berdoa, meskipun perkataan seperti “wa iyyakum” sebagai athaf (mengikuti) ucapan “jazaakum”, yaitu ucapan “wa iyyakum” bermakna “sebagaimana kami mendapat kebaikan, juga kalian”, namun jika dia mengatakan “jazakalallahu khair” dan menyebut doa tersebut secara nash, tidak diragukan lagi bahwa hal ini lebih utama dan lebih afdhal.”
Berdasarkan huraian di atas jelaslah kepada kita bahawa sebaik-baik ucapan setelah seseorang mengucapkan "Jazakallahu khair" maka kita menjawab dengan ucapan yang sama iaitu, "Jazakallahu Khair"

Ada beberapa ketentuan dalam mengucapkan jazakallah:

- jazakallahu khairan (engkau, lelaki)
- jazakillahu khairan (engkau, perempuan)
- jazakumullahu khairan (kamu sekalian - jazahumullahu khairan (mereka)

Sahabat yang dimuliakan,
Sheikh Ahmad bin Yahya An-Najmi ditanya: Apa hukumnya mengucapkan, “Syukran" (terima kasih) bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita?

Beliau menjawab:
Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, iaitu mengatakan, “Jazaakallahu khairan (semoga Allah membalas kebaikanmu.” Dan pada Allah-lah terdapat kemenangan.
Apabila ada seseorang yang telah mengucapkan doa “Barakallahu fiikum atau Barakallahu fiika” kepada kita, maka kita menjawabnya: “Wafiika barakallah” (Semoga Allah juga melimpahkan berkah kepadamu) (lihat Ibnu Sunni hal. 138, no. 278, lihat Al-Waabilush Shayyib Ibnil Qayyim, hal. 304. Tahqiq Muhammad Uyun)

Asy Sheikh Abdul Muhsin hafizhahullah ditanya:

Ada sebahagian orang berkata: ada sebahagian pula yang menambah tatkala berdoa dengan mengatakan : Jazaakallahu alfa khair” (semoga Allah membalasmu dengan seribu kebaikan)
Beliau menjawab: “Demi Allah, kebaikan itu tidak ada batasnya, sedangkan kata seribu itu terbatas, sementara kebaikan tidak ada batasnya. Ini seperti ungkapan sebahagian orang “beribu-ribu terima kasih”, seperti ungkapan mereka ini. Namun ungkapan yang disebutkan dalam hadis ini bersifat umum.” (Transkrip dari kaset: durus syarah sunan At-Tirmidzi,oleh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullah, kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, nomor hadits: 222)

Kesimpulan:

Ucapan “Waiyyak” secara harfiah artinya “dan kepadamu juga”. Ini adalah bentuk doa `yang walaupun ulama kita tidak menemukan itu sebagai sunnah. Dalam kes manapun, namun tidak ada ulama yang melarang berdoa dengan selain ucapan “Jazakumullah khairan” dengan syarat tidak boleh menganggapnya merupakan sebahagian dari sunnah. Namun untuk lebih afdalnya kita ucapkan “jazakalla khair”, dan membalasnya dengan ucapan yang sama maka inilah sunnahnya.
Ada satu kaidah ushul fiqih yang dengan ini mudah-mudahan kita boleh terhindar daripada kesalahan-kesalahan dalam beramal atau beribadah.

Al-Imam Al-Bukhari (dalam kitab Al-Ilmu) berkata, “Ilmu itu sebelum berkata dan beramal”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah SWT : “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahawasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (Surah Muhammad ayat 19).

Dari ayat yang mulia ini, Allah SWT memulai dengan ilmu sebelum seseorang mengucapkan syahadat, padahal syahadat adalah perkara pertama yang dilakukan seorang muslim ketika ia ingin menjadi seorang muslim, akan tetapi Allah mendahului syahadat tersebut dengan ilmu, hendaknya kita berilmu dahulu sebelum mengucapkan syahadat, kalau pada kalimat syahadat saja Allah berfirman seperti ini maka bagaimana dengan amalan lainnya? Tentunya lebih pantas lagi kita berilmu baru kemudian mengamalkannya. Kita tidak boleh asal ikut-ikutan orang lain tanpa dasar ilmu, seseorang sebelum berbuat sesuatu harus mengetahui dengan benar dalil-dalilnya.

Sahabat yang dikasihi,
Marilah kita beramal dengan amalan sunah walaupun ianya nampak kecil sahaja. Doa mendoakan sesama saudara muslim adalah amalan mulia, terutama apabila saudara kita telah berjaya membantu kita untuk menyelesaikan urusan kehidupan maka tidak ada ucapan yang lebih baik melainkan ucapan, "Jazakalla khair"

Selasa, 28 Oktober 2014

Guru Imam Syafi’i

ilustration
    Dalam rangkum sejarah islam terdapat sangat banyak tokoh tokoh pembaharu para sufi dalam dunia islam
dari sekian para imam Tabi'in waliallah beliau bernam Sayyidah nafisah beliau boleh di bilang UMMUL MUKMININ,

   Sayyidah Nafisah adalah putri Hasan al-Anwar bin Zaid bin Hasan bin Ali dan Sayyidah Fathimah az-Zahra', putri Rasululullah Saw. Sayyidah Nafisah dilahirkan di Mekah al-Mukarramah, 11 Rabiul awal 145 H. Pada tahun 150 H, Hasan menjabat sebagai Gubernur Madinah dan ia membawa Sayyidah Nafisah yang baru berusia lima tahun ke Madinah. Di sana Sayyidah Nafisahg menghafal Al-Qur'an, mempelajari tafsirnya dan senantiasa menziarahi makam datuknya, Rasulullah Saw. Sayyidah Nafisah terkenal zuhud, berpuasa di siang hari dan bangun di malam hari untuk bertahajud dan beribadah kepada Allah SWT.

   Sayyidah Nafisah mulai umur enam tahun selalu menunaikan salat fardu dengan teratur bersama kedua orang tuanya di Masjid Nabawi. Sayyidah Nafisah menikah dengan putra pamannya, Ishaq al-Mu'tamin. Pernikahan itu berlangsung pada tanggal 5 Rajab 161 H. Umur Sayyidah Nafisah ketika itu 16 tahun. Ia dikaruniai seorang putra bernama al-Qasim dan seorang putri bernama Ummu Kultsum. Sayyidah Nafisah menunaikan ibadah haji sebanyak tiga puluh kali, sebagian besar ia lakukan dengan berjalan kaki.
    
    Hal tersebut dilakukan karena meneladani datuknya, Imam Husain yang pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku malu kepada Tuhanku jika aku menjumpai-Nya di rumah-Nya dengan tidak berjalan kaki." Riwayat-riwayat tentang Sayyidah Nafisah kebanyakan dinisbahkan kepada putri saudaranya, Zainab binti Yahya al-Mutawwaj, yang selalu menyertai dan menemaninya sepanjang hidupnya, serta tidak mau menikah karena ingin selalu melayani dan menyenangkannya. Zainab binti Yahya, saat berbicara tentang Sayyidah Nafisah, mengatakan, "Bibiku hafal Al Qur'an dan menafsirkannya, ia membaca Al Qur'an dengan menangis sambil berdo’a, 'Tuhanku, Mudahkanlah untukku berziarah ke tempat Nabi lbrahim as." Sayyidah Nafisah tahu bahwa Nabi Ibrahim adalah datuk para nabi, jadi datuk dari ayahnya juga, Muhammad Saw. Dan Rasulullah Saw mengatakan, "Akulah yang dimaksud dalam do’a Ibrahim as ketika berdo’a, “Ya Tuhan kami, utuslah kepada mereka seorang rasul di antara mereka yang akan membacakan ayat-ayat Mu kepada mereka dan akan mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka serta akan membersihkan mereka; sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Baqarah: 129) Hijrah ke Mesir

    Ketika Sayyidah Nafisah menziarahi makam Nabi Ibrahim as, ia ingin menangis. Lalu ia duduk dengan khusyuk membaca Al-Qur'an surat Ibrahim: 35-37. Hari Penyambutan di Kota al-Arisy Ketika Sayyidah Nafisah datang ke Mesir, usianya 48 tahun. Ia tiba pada hari Sabtu, 26 Ramadan 193 H. Sewaktu orang-orang Mesir mengetahui kabar kedatangannya, mereka pun berangkat untuk menyambutnya di kota al-Arisy, lalu bersama-sama dengannya memasuki Mesir. Sayyidah Nafisah ditampung oleh seorang pedagang besar Mesir yang bernama Jamaluddin 'Abdullah al Jashshash, di rumah ini Sayyidah Nafisah tinggal selama beberapa bulan. Penduduk Mesir dari berbagai pelosok negeri berdatangan ke tempatnya untuk mengunjungi dan mengambil berkah darinya.

   Nafisah khawatir, hal itu akan menyulitkan pemilik rumah. la pun meminta izin untuk pindah ke rumah yang lain. la kemudian memilih sebuah rumah yang khusus untuknya di sebuah kampung di belakang Mesjid Syajarah ad-Durr di jalan al-Khalifah. Kampung itu sekarang dikenal dengan nama al-Hasaniyyah. Penduduk Mesir yang telah mengetahui rumah baru yang ditempati oleh Sayyidah Nafisah, segera mendatanginya. Nafisah merasa dengan banyaknya orang yang mengunjunginya, benar-benar menyulitkannya untuk beribadah. Ia berpikir untuk meninggalkan Mesir dan kembali ke Madinah. Orang-orang mengetahui rencana Nafisah untuk meninggalkan Mesir. Mereka segera kepenguasa Mesir, as-Sirri bin al-Hakam, dan memintanya agar meminta Sayyidah Nafisah untuk tetap tinggal di Mesir.

    As-Sirri bin al-Hakam kemudian mendatangi Sayyidah Nafisah. Kepada as-Sirri, Sayyidah Nafisah berkata, Dulu, saya memang ingin tinggal di tempat kalian, tetapi aku ini seorang wanita yang lemah. Orang-orang yang mengunjungiku sangat banyak, sehingga menyulitkanku untuk melaksanakan wirid dan mengumpulkan bekal untuk akhiratku. Lagi pula, rumah ini sempit untuk orang sebanyak itu. Selain itu, aku sangat rindu untuk pergi ke raudhah datukku, Rasulullah Saw." Maka as-Sirri menanggapinya, "Wahai putri Rasulullah, aku jamin bahwa apa yang engkau keluhkan ini akan dihilangkan. Sedangkan mengenai masalah sempitnya rumah ini, maka aku memiliki sebuah rumah yang luas di Darb as-Siba' Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku memberikan itu kepadamu.

    Aku harap engkau mau menerimanya dan tidak membuatku malu dengan menolaknya." Setelah lama terdiam, Sayyidah Nafisah berkata, 'Ya, saya menerimanya." Kemudian ia Mengatakan, Wahai Sirri, apa yang dapat aku perbuat terhadap jumlah orang yang banyak dan rombongan yang terus berdatangan? “Engkau dapat membuat kesepakatan dengan mereka bahwa waktu untuk pengunjung adalah dua hari dalam seminggu. Sedangkan hari-hari lain dapat engkau pergunakan untuk ibadahmu, jadikanlah hari Rabu dan Sabtu untuk mereka," kata as-Sirri lagi. Sayyidah Nafisah menerima tawaran itu. Ia pun pindah ke rumah yang telah diberikan untuknya dan mengkhususkan waktu untuk kunjungan pada hari Rabu dan Sabtu setiap minggu.

Kamis, 25 September 2014

PENGUSAHA KAYA & MALAIKAT YANG BANYAK MEMBUAT ORANG TERHARU & MENANGIS


Seorang pengusaha sukses jatuh di kamar mandi dan akhirnya stroke, sudah 7 malam dirawat di RS di ruang ICU. Di saat orang-orang terlelap dalam mimpi malam, dalam dunia roh seorang Malaikat menghampiri si pengusaha yang terbaring tak berdaya. Malaikat memulai pembicaraan, "Kalau dalam waktu 24 jam ada 50 orang berdoa buat kesembuhanmu, maka kau akan hidup dan sebaliknya jika dalam 24 jam jumlah yang aku tetapkan belum terpenuhi, itu artinya kau akan meninggal dunia!"
"Kalau hanya mencari 50 orang, itu mah gampang ..." kata si pengusaha ini dengan yakinnya.
Setelah itu Malaikat pun pergi dan berjanji akan datang 1 jam sebelum batas waktu yang sudah disepakati.
Tepat pukul 23:00, Malaikat kembali mengunjunginya; dengan antusiasnya si pengusaha bertanya, "Apakah besok pagi aku sudah pulih? Pastilah banyak yang berdoa buat aku, jumlah karyawan yang aku punya lebih dari 2000 orang, jadi kalau hanya mencari 50 orang yang berdoa pasti bukan persoalan yang sulit."
Dengan lembut si Malaikat berkata, "aku sudah berkeliling mencari suara hati yang berdoa buatmu tapi sampai saat ini baru 3 orang yang berdoa buatmu, sementara waktumu tinggal 60 menit lagi, rasanya mustahil kalau dalam waktu dekat ini ada 50 orang yang berdoa buat kesembuhanmu."
Tanpa menunggu reaksi dari si pengusaha, si Malaikat menunjukkan layar besar berupa TV siapa 3 orang yang berdoa buat kesembuhannya. Di layar itu terlihat wajah duka dari sang istri, di sebelahnya ada 2 orang anak kecil, putra-putrinya yang berdoa dengan khusuk dan tampak ada tetesan air mata di pipi mereka.
Kata Malaikat, "Aku akan memberitahukanmu, kenapa Tuhan rindu memberikanmu kesempatan kedua - itu karena doa istrimu yang tidak putus-putus berharap akan kesembuhanmu."
Kembali terlihat di mana si istri sedang berdoa jam 2:00 subuh, "Tuhan, aku tahu kalau selama hidupnya suamiku bukanlah suami atau ayah yang baik! Aku tahu dia sudah mengkhianati pernikahan kami, aku tahu dia tidak jujur dalam bisnisnya, dan kalaupun dia memberikan sumbangan, itu hanya untuk popularitas saja untuk menutupi perbuatannya yang tidak benar di hadapanMu. Tapi Tuhan, tolong pandang anak-anak yang telah Engkau titipkan pada kami, mereka masih membutuhkan seorang ayah dan hamba tidak mampu membesarkan mereka seorang diri." Dan setelah itu istrinya berhenti berkata-kata tapi air matanya semakin deras mengalir di pipinya yang kelihatan tirus karena kurang istirahat.
Melihat peristiwa itu, tanpa terasa, air mata mengalir di pipi pengusaha ini . . . timbul penyesalan bahwa selama ini dia bukanlah suami yang baik dan ayah yang menjadi contoh bagi anak-anaknya, dan malam ini dia baru menyadari betapa besar cinta istri dan anak-anak padanya.
Waktu terus bergulir, waktu yang dia miliki hanya 10 menit lagi, melihat waktu yang makin sempit semakin menangislah si pengusaha ini, penyesalan yang luar biasa tapi waktunya sudah terlambat! Tidak mungkin dalam waktu 10 menit ada yang berdoa 47 orang!
Dengan setengah bergumam dia bertanya, "Apakah di antara karyawanku, kerabatku, teman bisnisku, teman organisasiku tidak ada yang berdoa buatku?"
Jawab si Malaikat, "Ada beberapa yang berdoa buatmu tapi mereka tidak tulus, bahkan ada yang mensyukuri penyakit yang kau derita saat ini, itu semua karena selama ini kamu arogan, egois dan bukanlah atasan yang baik, bahkan kau tega memecat karyawan yang tidak bersalah."
Si pengusaha tertunduk lemah, dan pasrah kalau malam ini adalah malam yang terakhir buat dia, tapi dia minta waktu sesaat untuk melihat anak dan si istri yang setia menjaganya sepanjang malam.
Air matanya tambah deras, ketika melihat anaknya yang sulung tertidur di kursi rumah sakit dan si istri yang kelihatan lelah juga tertidur di kursi sambil memangku si bungsu.
Ketika waktu menunjukkan pukul 24:00, tiba-tiba si Malaikat berkata, "Tuhan melihat air matamu dan penyesalanmu!! Kau tidak jadi meninggal, karena ada 47 orang yang berdoa buatmu tepat jam 24:00."
Dengan terheran-heran dan tidak percaya,si pengusaha bertanya siapakah yang 47 orang itu. Sambil tersenyum si Malaikat menunjukkan suatu tempat yang pernah dia kunjungi bulan lalu.
"Bukankah itu Panti Asuhan?" kata si pengusaha pelan.
"Benar, kau pernah memberi bantuan bagi mereka beberapa bulan yang lalu, walau aku tahu tujuanmu saat itu hanya untuk mencari popularitas saja dan untuk menarik perhatian pemerintah dan investor luar negeri."
"Tadi pagi, salah seorang anak panti asuhan tersebut membaca di koran kalau seorang pengusaha terkena stroke dan sudah 7 hari di ICU, setelah melihat gambar di koran dan yakin kalau pria yang sedang koma adalah kamu, pria yang pernah menolong mereka dan akhirnya anak-anak panti asuhan sepakat berdoa buat kesembuhanmu."

Cerita ini mungkin hanya fiktif, namun tetap bisa kita ambil hikmahnya. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dari Allah agar dijauhkan dari sifat2 tercela. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

DI MANA LETAK KEBAHAGIAAN ITU

Seorang petani dan istrinya bergandengan tangan menyusuri jalan sepulang dari sawah sambil di guyur air hujan.Lewatlah sebuah motor di depan mereka.Berkatalah petani ini pada istrinya:"Lihatlah Bu, betapa bahagianya suami istri yang naik motor itu,meskipun mereka juga kehujanan,tapi mereka bisa cepat sampai di rumah.Tidak seperti kita yang harus lelah berjalan untuk sampai kerumah.

"Sementara itu, pengendara sepeda motor dan istrinya yang sedang berboncengan di bawah derasnya air hujan, melihat sebuah mobil pick uplewat di depan mereka.Pengendara motor itu berkata kepada istrinya:"Lihat bu, betapa bahagianya orang yang naik mobil itu.Mereka tidak perlu kehujanan seperti kita.

"Di dalam mobil pick up yang dikendarai sepasang suami istri, terjadi perbincangan, ketika sebuah mobil sedan Mercy lewat di hadapan mereka:"Lihatlah bu, betapa bahagia orang yang naik mobil bagus itu. Mobil itu pasti nyaman dikendarai, tidak seperti mobil kita yang sering mogok.

"Pengendara mobil Mercy itu seorang pria kaya, dan ketika dia melihat sepasang suami istri yang berjalan bergandengan tangan di bawah guyuran air hujan, pria kaya itu berkata dalam hatinya:"Betapa bahagianya suami istri itu.Mereka dengan mesranya berjalan bergandengan tangan sambil menyusuri indahnya jalan di pedesaan ini.Sementara aku dan istriku tidak pernah punya waktu untuk berdua karena kesibukan kami masing masing.

"Kebahagiaan tak akan pernah kau miliki jika kau hanya melihat kebahagiaan milik orang lain, dan selalu membandingkan hidupmu dengan hidup orang lain.

Bersyukurlah atas hidupmu supaya kau tahu di mana kebahagiaan itu berada

4 NASEHAT RASULULLAH UNTUK PARA SUAMI

Empat nasehat ini di kutip syaikh fuad shalih
dlm bukunya " Liman Yuriidu Az ziwaad Wa tazawul "
Sebagai ulama dan penulis buku pernikahan, beliau merasa perlu mencantumkan hadits ini , agar para suami berbenah diri , tdk hnya menuntut isteri meAmpersembahkan yg terbaik bagi dirinya , tetapi juga ia hrs mempersembahkan yg terbaik pula utk isterinya .
Empat nasehat ini secara khusus mengajarkan suami utk berpenampilan menarik di rumah , syaikh fuad shalih mengatakan ada sebuah hadits yg dimana rasulullah berpesan utk para suami , pesan tersebut ialah :

1 : CUCILAH BAJUMU

Nasehat pertama ini lbh ke pekerjaan rumah tanga , terutama keluarga yg tdk memiliki asisten rmh tangga , mencuci baju tdk di bebankan pada isteri saja , melainkan suami juga melakukannya . Inilah yg di teladankan oleh rasulullah , meskipun beliu seorang nabi , pendakwah , dan panglima perang , beliu selalu menyempatkan diri utk membantu isteri-isterinya dlm menyelesaikan pekerjaannya

2 : RAPIKAN RAMBUTMU

Ketika hendak keluar rumah , berangkat kerja , para lelaki yg katanya tdk suka berdandan ini , minimal pasti merapikan rambutnya , lalu saat hanya berdua dgn isteri mengapa tdk ?
Bukankah jika demikian lbh mengutamakan org lain di banding isterinya ?

3 : GOSOKLAH GIGIMU

Bau mulut adalah satu hal yg mengganggu komunikasi , dan menjadi pembatas kedekatan , ketika seorg suami tak suka isterinya mengeluarkan bau saat isterinya berbicara , demikin pula isteri , sebenarnya tdk suka jika suaminya mendekatinya dgn bau yg tdk sedap .
Rasulullah s.a.w beliau selalu bersiwak jika hendak mendatangi isteri-isterinya , dlm hadits di riwayatkan imam muslim
" bunda Aisyah menjadi saksi , kebiasaan rasulullah jika dia memasuki rmhnya beliau selalu bersiwak "
Maka sungguh nasehat ini hrs di kerjakan oleh para suami dan isteri , pastikan sdh gosok gigi , pastikan sdh tdk ada bau yg mengganggu , sehingga suasana ngobrol dgn pasanganpun terasa mengasyikan dan penuh kemrsraan

4 : BERHIASLAH UTK ISTERIMU

Para sahabat nabi adalah para suami -suami yg terdepan dlm mengamalkan nasehat ini , Ibnu Abbas mengatakan " Aku suka berhias utk isteriku , sebagaimana aku suka isteriku berhias untukku "
Mungkin sebagian suami berpendapat tdk perlu rapi dan menarik di dpn isteri , namun jika ia menuntut isterinya tampil bersih dan rapi di dpnnya , mengapa ia tdk ?
Bukankah islam menjunjung keadilan ?

Kaum pria terutama para suami hrs mengerti , bahwa wanita itu tdk selalu mencurahkan perasaannya pada suami .
Wanita kdg hnya menyimpannya dlm hati , padahal sebenarnya dia sendiri tdk nyaman deket2 suami yg badannya bau ,

Intinya bkn cuma isteri yg hrs tampil cantik di dpn suami , tapi suami juga hrs tampil bersih dan rapi di dpn isteri . Klo sama2 bersihkan sama2 nyaman , klo isterinya wangi tapi suaminya bau , kasiankan isterinya tdk nyaman tapi di tahan  :) :) untuk para suami di perhatikan yaaaa hehe

Rabu, 21 Mei 2014

SHOLAWAT NARIYAH

Sholawat Nariyah adalah sebuah sholawat yang disusun oleh Syekh Nariyah. Syekh yang satu ini hidup pada jaman Nabi Muhammad sehingga termasuk salah satu sahabat nabi. Beliau lebih menekuni bidang ketauhidan..
Suatu malam syekh nariyah membaca sholawatnya sebanyak 4444 kali. Setelah membacanya, beliau mendapat karomah dari Allah. Maka dalam suatu majelis beliau mendekati Nabi Muhammad dan minta dimasukan surga pertama kali bersama nabi. Dan Nabi pun mengiyakan. Ada seseorang sahabat yang cemburu dan lantas minta didoakan yang sama seperti syekh nariyah. Namun nabi mengatakan tidak bisa karena syekh nariyah sudah minta terlebih dahulu.
Mengapa sahabat itu ditolak nabi? dan justru syekh nariyah yang bisa? Para sahabat itu tidak mengetahui mengenai amalan yang setiap malam diamalkan oleh syekh nariyah yaitu mendoakan keselamatan dan kesejahteraan nabinya. Orang yang mendoakan Nabi Muhammad pada hakekatnya adalah mendoakan untuk dirinya sendiri karena Allah sudah menjamin nabi-nabiNya sehingga doa itu akan berbalik kepada si pengamalnya dengan keberkahan yang sangat kuat.
Jadi nabi berperan sebagai wasilah yang bisa melancarkan doa umat yang bersholawat kepadanya. Inilah salah satu rahasia doa/sholawat yang tidak banyak orang tahu sehingga banyak yang bertanya kenapa nabi malah didoakan umatnya? untuk itulah jika kita berdoa kepada Allah jangan lupa terlebih dahulu bersholawat kepada Nabi SAW karena doa kita akan lebih terkabul daripada tidak berwasilah melalui bersholawat.
Inilah bacaan sholawat nariyah yang terkenal itu :
Tulisan Sholawat Nariyah
“Allohumma sholli shollatan kamilah wa sallim salaman. Taman ‘ala sayyidina Muhammadiladzi tanhallu bihil ‘uqodu wa tanfariju bihil kurobu. Wa tuqdhobihil hawa iju wa tunna lu bihiro ‘ibu wa husnul khowatim wa yustaqol ghomawu biwaj hihil kariim wa ‘ala aalihi washosbihi fii kulli lamhatin wa hafasim bi’adadi kulli ma’luu mi laka ya robbal ‘aalamiin”
Artinya :
“Ya Allah Tuhan Kami, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, ditunaikan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurnah itu semoga Engkau limpahkan juga kepada para keluarga dan sahabatnya setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan Engkau, Ya Tuhan semesta alam”
Kalaupun belum dapat melakukan sebanyak 4444, maka hendaklah setiap selesai sholat fardlu dibacakan sholawat ini sebanyak 11 kali

Senin, 21 April 2014

FIQIH NAFKAH (Memahami Kewajiban Memberi Nafkah dalam Islam)



FIQIH NAFKAH (Memahami Kewajiban Memberi Nafkah dalam Islam)
Oleh: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM. hafidzahullah

DEFINISI NAFKAH
Secara bahasa النفقة   (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.
Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal

KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH
1. Kewajiban menafkahi sebab pernikahan
Seorang laki- laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal:
- Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228)

Ibnu Katsir berkata,’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’  (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272)

- Rasulullah bersabda;
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ 
‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).

- Para ulama bersepakat atas kewajiban seorang suami memberi nafkah istrinya, seperti yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah dan lainnya

Catatan: Tidak menjadi suatu kewajiban seorang suami, jika sang istri menolak, atau keluarga wanita tersebut menghalangi sang suami untuk mendekati dan berhubungan dengan istrinya, hal itu lantaran kewajiban suami memberi nafkah sebagai timbal- balik dari manfaat yang diberikan sang istri

:: Kadar besaran nafkah
Para fuqoha (ahli fiqih) bersepakat bahwa ukuran yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah yang makruf/ yang patut atau wajar, sedangkan mayoritas pengikut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, mereka membatasi yang wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari- hari, dan kecukupan itu berbeda- beda menurut perbedaan kondisi suami dan istri, kemudian hakim-lah yang memutuskan perkara jika ada perselisihan , Hal ini dedasari oleh firman Allah;
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233)

Kadar nafkah untuk kecukupan keluarga dalam kehidupan sehari- hari dengan cara yang wajar telah ditegaskan oleh Rasulullah, ketika Hindun bintu Itbah melaporkan yang suaminya yang sangat kikir, beliau bersabda;
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR.Bukhori 4945)

:: Besaran nafkah tergantung kondisi suami atau istri?
Para ulama berbeda pendapat tentang besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya;

Pendapat pertama: Besaran  nafkah harus dilihat kondisi sang istri, ini adalah  madzhab maliki, berdasarkan firman Allah;
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233)

Pendapat kedua: besaran  nafkah harus dilihat kondisi sang suami, ini adalah riwayat madzhab hanafi dan Syafii yang lebih terkenal, dan hal ini didasari oleh firman-Nya;
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ
‘’Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.’’(QS. ath-Thalaq [65]: 7)

Pendapat ke tiga: besaran nafkah ditentukan menurut kondisi keduanya (suami istri), ini adalah madzhab Hanbali dan demikianlah yang difatwakan oleh segenap ulama madzhab Hanafi , dan pendapat inilah yang lebih benar karena dengannya terkumpul semua dalil diatas (dalil pendapat pertama dan ke dua).

:: Waktu wajib memberi nafkah
Pada dasarnya seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya pada permulaan pagi setiap harinya, karena saat itulah kebutuhan nafkah (makanan dan minuman) mulai terasa, akan tetapi jika keduanya sepakat untuk menunda atau memajukannya, seperti setiap akhir pekan atau setiap awal bulan atau akhirnya dan semisalnya (karena suatu kemaslahatan), maka itu dibolehkan sebab nafkah hanyalah hak dan kewajiban suami istri

:: Kewajiban menempatkan istri di rumah yang layak
Wajib bagi seorang suami untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal istrinya dengan layak , hal ini telah disepakati oleh para ulama, sebagaimana firman- Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
‘’Dan bergaullah dengan mereka secara patut.’’ (QS.An-Nisa’ 19)

Keterangan: termasuk mempergauli istri dengan cara yang patut adalah menempatkan istri dirumah yang patut/layak baginya, sebab istri membutuhkan tempat tinggal yang dapat dipakai beristirahat, bersenang- senang dengan suaminya dan menutupi auratnya dari pandangan manusia, serta untuk menjaga hartanya, hanyasaja tempat tinggalnya disesuaikan dengan kemampuan sang suami, sebab Allah berfirman;
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
‘’Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’’ (QS.At-Thalaq 6)

:: Suami memenuhi kebutuhan istri sesuai ‘urf/adat setempat
Jika suami mampu (lihat QS.At-Thalaq 6 di atas), maka wajib baginya memenuhi kebutuhan istrinya sesuai dengan ‘urf/ adat setempat, (karena hal ini termasuk dalam QS.an-Nisa’ 19). Suatu contoh, jika adat penduduk setempat makanan sehari- harinya adalah roti, atau jika kebiasaan mereka tidur diatas kasur dan menggunakan bantal (bukan dilantai atau beralas tikar) maka itulah yang menjadi kewajiban suami jika ia mampu.

:: Haruskah ada pembantu rumah tangga?
Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa seorang istri yang tidak mampu hidup sendiri kecuali dengan pembantu rumah tangga, baik karena sebab terbiasa hidup berkecukupan, karena sakit atau sebab lainnya, maka wajib bagi suami jika mampu untuk mendatangkan pembantu rumah tangga demi membantu istrinya menyelesaikan urusan rumahnya, hal ini termasuk dalan firman-Nya:
 وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
‘’Dan bergaullah dengan mereka secara patut.’’ (QS.An-Nisa’ 19)
Dan termasuk mempergauli istri dengan cara yang patut adalah suami memenuhi kebutuhan pokok sang istri seperti pembantu rumah tangga.

:: Wanita yang telah dicerai haruskah dinafkahi ?
Wanita yang ditalak suaminya tidak lepas dari dua kondisi,
Pertama: wanita yang dicerai tetapi talaknya masih raj’iy (talak satu atau talak dua) yang masih dalam masa iddah, maka para ulama sepakat bahwa dia masih berhak nafkah dari suaminya, sebab dia statusnya masih sebagai istri yang sah, dengan bukti selagi belum habis masa iddahnya suami boleh merujuknya, sebagaimana Allah menyebutnya sebagai suami yang sah dalam firman-Nya;
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti (iddah) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah/ perbaikan.’’ (QS.Al-Baqarah 228)

Ke dua: wanita yang dicerai suaminya dengan talak ba’in sughro (talak satu atau dua) dan telah habis masa iddah, atau talak ba’in kubro (talak tiga).
Kondisi kedua ini terbagi menjadi dua keadaan;

- Jika wanita tersebut dalam kondisi hamil maka para ulama sepakat dia berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya karena nafkah tersebut buat sang janin milik ayahnya, Allah berfirman;
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
‘’Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.’’ (QS.at-Thalaq 6)

- Tetapi jika wanita (yang ditalak ba’in) tersebut tidak hamil, maka para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban nafkah atas mantan suaminya, dan pendapat yang kuat adalah tidak ada kewajiban bagi mantan suami untuk menafkahi wanita yang telah ditalak ba’in, hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Fathimah binti Qois dari Rasulullah, beliau bersabda tentang wanita yang ditalak ba’in;
لَيْسَ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ
‘’Tidak ada hak tempat tinggal dan nafkah baginya.’’ (HR.Muslim 2717)

:: Gugur kewajiban menafkahi  istri yang durhaka
Nusyuz (النشوز ) dalam kata lain durhaka, adalah sebab gugurnya kewajiban suami terhadap istrinya dalam hal nafkah, apabila istri durhaka, tidak menaati suaminya dan tidak menuruti keinginan suaminya dalam hal yang bukan kemaksiatan, maka gugurlah kewajiban suami untuk memberi nafkah istrinya sampai sang istri kembali ta’at kepada suaminya.

:: Kapan istri boleh mengambil harta suami tanpa izin?
Jika suami tidak memenuhi kebutuhan istri baik makanan, minuman, atau pakaian, padahal ia mampu, maka boleh bagi sang istri mengambil harta suaminya tanpa mendapat izin darinya, tetapi yang diambil hanya sekedar nafkah yang cukup buat keluarga dengan secara patut tidak boleh berlebihan, hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Aisyah beliau berkata;
أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata,’’Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu,’’ maka (Rasulullah) mengatakan,’’ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut.’’ (HR.Bukhori 4945)

:: Sikap istri Jika suami tidak mampu menafkahi
Jika suami tidak mampu menafkahi istrinya maka para ulama berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya istri menuntut perpisahan dengan suaminya;

Pendapat pertama: istri tidak berhak menuntut perpisahan dengan suaminya, tetapi harus bersabar dan suami harus berusaha semaksimal mungkin walaupun harus berhutang. Hal ini didasari oleh firman Allah;
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ
‘’Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.’’ (QS.Al-Baqarah 280)

Pendapat ke dua: istri berhak memilih antara bersabar dan menunggu usaha suaminya, atau menuntut perpisahan dengan suaminya, hal ini didasari oleh firman Allah;
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ
‘’(Seorang Suami) boleh menahan/ rujuk  dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik’’. (QS.al-Baqarah 229)

Ayat di atas menjelaskan bahwa wanita boleh ditahan (tidak dicerai), atau boleh juga dicerai tetapi keduanya harus dengan cara yang patut/baik, sedangkan menahan istri dalam keadaan kurang nafkah atau tidak ada nafkahnya, bukan termasuk menahan istri dengan cara yang patut, sehingga boleh bagi sang istri memilih.

Pendapat yang kuatPendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran, dan dikuatkan oleh beberapa hal:
- Ada sebuah hadits dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullah bersabda tentang kewajiban suami menafkahi istrinya;
وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ تَقُولُ الْمَرْأَةُ إِمَّا أَنْ تُطْعِمَنِي وَإِمَّا أَنْ تُطَلِّقَنِي
‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR.Bukhori 4936)

- Berkata Ibnul Mundzir,’’Telah sah bahwa Umar bin Khotob memerintahkan para tentara (yang bepergian) untuk tetap memberi nafkah, kalau tidak maka harus menceraikan istrinya.

2. Kewajiban menafkahi sebab hubungan kerabat
Kewajiban menafkahi tidak hanya kepada istri, tetapi kepada para kerabat juga wajib (jika terpenuhi syarat- syaratnya), seperti menafkahi anak- anaknya, atau orang tuanya, hal ini didasari oleh beberapa dalal, diantaranya;

-Seperti Firman Allah tentang kewajiban seorang ayah menafkahi istri yang telah dicerai dalam keadaan hamil, dan nafkah tersebut adalah untuk sang anak;
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
‘’Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.’’ (QS.at-Thalaq 6)

Lebih diperjelas kewajiban seorang ayah memberi nafkah kepada anak- anaknya, dalam hadits kisah Hindun bintu Itbah diatas (HR.Bukhori 4945)

- Adapun kewajiban seseorang menafkahi orang tua dan kerabatnya, maka ditunjukkan oleh keumuman ayat- ayat al-Qur’an tentang perintah berbakti kepada orang tua (seperti firman Allah QS.al-Isra’ 23, dan 26) dan kebih jelas lagi seperti dalam hadits;

وابدأ بمن تعول : أمك وأباك وأختك وأخاك أدناك أدناك
‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, Ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, dan seterusnya.’’

:: Menafkahi kerabat menjadi wajib jika terpenuhi syaratnya
Kewajiban menafkahi para kerabat menjadi wajib jika terpenuhi syarat- syaratnya, diantaranya:
- Jika kerabat tersebut (orang tua, saudara dan lainnya) dalam keadaan faqir/ miskin tidak mampu menafkahi diri mereka sendiri, dan tidak ada orang lain yang menafkahi mereka. Tetapi jika mereka mampu, atau ada orang  lain menafkahi mereka, maka gugurlah kewajiban ini.
- Jika seseorang mempunyai kelebihan setelah menafkahi diri dan yang ditanggugngnya, Rasulullah bersabda;
ابْدأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ 
‘’Mulailah menafkahi dirimu sendiri, jika tersisa, maka untuk anggota keluargamu, jika tersisa, maka untuk kerabat dekatmu.’’ (HR.Muslim 1663)
Catatan; Adapun kadar besaran nafkah kepada kerabat adalah sama dengan kadar besaran nafkah kepada ustri yaitu mencukupi kebutuhan mereka dengan cara yang patut sesuai kemampuan.

3. Kewajiban menafkahi budak [miliknya, -ed]
Budak yang dimiliki tuannya juga wajib dinafkahi, sebagaimana keumuman ayat- ayat al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk selalu berbuat baik kepada budak (seperti QS.an-Nisa’ 36) dan seperti dalam sebuah hadits Rosululloh mengatakan tentang para budak;
هُمْ إِخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَأَطْعِمُوهُمْ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَأَلْبِسُوهُمْ مِمَّا تَلْبَسُونَ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
‘’Mereka adalah saudaramu yang Alloh kuasakan kepadamu, maka berilah makan dengan apa yang kamu makan, berilah pakaian dengan apa yang kamu kenakan, dan jangan membebani  mereka dengan apa yang mereka tidak mampu, dan jika kamu membebani mereka, maka bantulah mereka.’’(HR.Muslim 3139)

4. Kewajiban Menafkahi binatang piaraan
Jika seseorang memelihara binatang, maka wajib baginya untuk menafkahinya berupa member makanan yang layak, minuman jika dibutuhkan, merawat  serta menjaganya dengan baik, hal ini telah disepakati oleh para fuqoha’, kewajiban ini didasari oleh sebuah hadits dari Ibnu Umar berkata bersabda Rasulullah;
عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
‘’Seorang wanita disiksa dalam neraka sebab mengurung seekor kucing sampai mati, dia tidak memberinya makan, tidak memberinya minuman, dan dia tidak melepaskannya supaya makan apayang tumbuh dibumi.’’ (HR.Bukhori 3223, dan Muslim 4160)

Berkata Ibnu Abdil Bar,’’dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya member nafkah binatang piaraan, dan tidak ada perbedaan ulama tentang ini.’’

Wallahu A’lam.
Sumber: Majalah AL FURQON No. 120 (Edisi 6 TH ke-11, al-Muharram 1433 H) dalam rubrik Fiqh Islam hal. 34-38