Kita sering mendengar bahwa memberi salam itu sunat dan menjawabnya
wajib, pernyataan itu bisa dikatakan benar, tapi tidak sepenuhnya benar, karena
ada saatnya menjawab salam itu wajib dan ada saatnya tidak, juga ada saatnya
memberi salam itu sunat, dan ada saatnya haram atau makruh. Syaikh Zainuddin
al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in Juz. IV, hal. 184 – 185, Cet. Toha
Putra Semarang, dalam hal ini menjelaskan sebagai berikut:
> Menjawab
Salam Hukumnya Fardhu Kifayah (dibebankan atas kelompok), jika salam
diucapkan kepada sekelompok orang. asalkan sudah ada yang menjawab maka terlepas kewajiban bagi yang lain.
> Hukum Menjawab
Salam Fardhu A'in (Diwajibkan atas individu), jika salam diucapkan kepada
satu orang.
> Diharamkan
bagi seorang perempuan memberi dan menjawab salam laki – laki yang bukan
mahramnya (laki – laki yang halal menikahinya). Namun jika salam diberikan oleh
seorang laki-laki kepada sekelompok perempuan, maka wajib bagi salah satu dari
mereka untuk menjawabnya.
> Dimakruhkan
bagi laki-laki memberi dan menjawab salam perempuan yang bukan mahramnya
(perempuan yang halal dinikahinya).
Menjawab Salam Lewat Tulisan
Imam
an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan wajib segera menjawab salam
yang dikirim oleh seseorang melalui surat, namun yang wajib disegerakan
bukan menjawab dengan tulisan, tetapi menjawab dengan lisan ketika
membaca surat tersebut.
Abu Abdillah ar-Razi dalam
tafsirnya menyebutkan: "apabila salam diberikan
melalui tulisan, maka menjwabnya dengan tulisan juga wajib. dalilnya adalah firman Allah Swt.:
“Apabila diberikan satu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik,
atau balas sesuai pemberian saja.”
Karena
itu, ketika kita membaca salam dalam surat seseorang yang dikirimkan ke
kita, jawablah segera dengan lisan, dan jangan lupa jawab juga dengan
tulisan ketika kita membalas suratnya.
Mudah – mudahan tulisan ini ada manfaatnya, dan jika pembaca merasa
ada yang keliru, mohon disampaikan untuk kita perbaiki bersama. Wallahu
A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar